Salah satu hal yang harus menjadi perhatian bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah sekolah khususnya bagi mereka yang memiliki sertifikasi pendidik adalah bagaimana standar pembagian beban kerja. Dimana bagi seorang pemegang sertifikat profesional dituntut untuk memenuhi beban kerja sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hal ini landasan yang mengatur mengenai pembagian tersebut adalah Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ini juga memuat penjelasan tentang pembagian tugas tambahan dan ekuivalensi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 - Mengatur tentang pemenuhan beban kerja atau rician ekuivalensi bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah terbaru, penjelasan rinkasnya adalah sebagai berikut :
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal serta 24 jam tatap muka.
Keterangan :
1. 40 Jam yang dimaksud teridiri dari *37,5 jam kerja efektif dan *2,5 jam istirahat.
2. 24 jam tatap muka; 12 jam minimal di sekolah induk, 6 jam maksimal tugas tambahan (ekuivalensi), 6 jam maksimal mengajar disekolah non induk.
Penjelasan dokumen :
* Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
* Lampiran I (Pembagian ekuivalensi beban kerja Guru)
* Lampiran II (Pembagian ekuivalensi beban kerja Kepala Sekolah)
* Lampiran III (Pembagian ekuivalensi beban kerja Pengawas Sekolah)
Link Download :
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ini juga memuat penjelasan tentang pembagian tugas tambahan dan ekuivalensi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 - Mengatur tentang pemenuhan beban kerja atau rician ekuivalensi bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah terbaru, penjelasan rinkasnya adalah sebagai berikut :
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal serta 24 jam tatap muka.
Keterangan :
1. 40 Jam yang dimaksud teridiri dari *37,5 jam kerja efektif dan *2,5 jam istirahat.
2. 24 jam tatap muka; 12 jam minimal di sekolah induk, 6 jam maksimal tugas tambahan (ekuivalensi), 6 jam maksimal mengajar disekolah non induk.
Penjelasan dokumen :
* Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
* Lampiran I (Pembagian ekuivalensi beban kerja Guru)
* Lampiran II (Pembagian ekuivalensi beban kerja Kepala Sekolah)
* Lampiran III (Pembagian ekuivalensi beban kerja Pengawas Sekolah)
Link Download :
Saya biasanya lancar mendapatkan tunjangan sertifikasi.. Tapi sejak ada batasan mengajar di luar sekolah induk... Akhirnya saya tdk menerima tpg
ReplyDelete